Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali
Jumat, 05 Mei 2017 – 20:15 WIB

BIAR JERA: Salah seorang pelanggar traffic light di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun dihukum membaca papan peringatan sebanyak 20 kali. FOTO SATLANTAS POLRES KOBAR
"Ini bagian dari teguran saja agar masyarakat bisa lebih taat aturan. Karena tanda belok kiri ikuti isyarat lampu ini berpeluang besar dilanggar," kata Asdini.
Dia menambahkan, kecelakaan bisa terjadi jika pengguna jalan melanggar tanda itu.
"Saat lampu merah di persimpangan di depan kita, pengendara dari arah kanan persimpangan yang melintas kalau ada yang melanggar maka peluang kecelakaan bisa terjadi. Kami mencegah itu," terangnya. (sla/yit)
Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya