Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali

Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali
BIAR JERA: Salah seorang pelanggar traffic light di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun dihukum membaca papan peringatan sebanyak 20 kali. FOTO SATLANTAS POLRES KOBAR

"Ini bagian dari teguran saja agar masyarakat bisa lebih taat aturan. Karena tanda belok kiri ikuti isyarat lampu ini berpeluang besar dilanggar," kata Asdini.

Dia menambahkan, kecelakaan bisa terjadi jika pengguna jalan melanggar tanda itu.

"Saat lampu merah di persimpangan di depan kita, pengendara dari arah kanan persimpangan yang melintas kalau ada yang melanggar maka peluang kecelakaan bisa terjadi. Kami mencegah itu," terangnya. (sla/yit)


Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News