Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali
Jumat, 05 Mei 2017 – 20:15 WIB
"Ini bagian dari teguran saja agar masyarakat bisa lebih taat aturan. Karena tanda belok kiri ikuti isyarat lampu ini berpeluang besar dilanggar," kata Asdini.
Dia menambahkan, kecelakaan bisa terjadi jika pengguna jalan melanggar tanda itu.
"Saat lampu merah di persimpangan di depan kita, pengendara dari arah kanan persimpangan yang melintas kalau ada yang melanggar maka peluang kecelakaan bisa terjadi. Kami mencegah itu," terangnya. (sla/yit)
Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kronologis Kecelakaan Truk Maut di Subang, 2 Orang Tewas di Tempat
- Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung: Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini
- Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Polda Jabar Terjunkan 1.967 Personel
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Gelar 'Safety Campaign', Dihadiri 4.000 Mahasiswa di 29 Wilayah
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang