Kapolda Ancam Pecat Polisi Pemakai Narkoba
jpnn.com - JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono bereaksi keras terhadap 34 anggota Polres Metro Jakarta Barat yang positif mengonsumsi narkoba. Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut menginstruksikan sanksi pecat jika 34 orang itu terlibat jaringan pengedar narkoba.
’’Nanti kita cek, mereka terlibat jaringan atau hanya pemakai. Bila terbukti terlibat jaringan narkoba, kami tidak segan-segan memecat mereka,’’ tegas Unggung seperti dikutip Jawa Pos edisi hari ini.
Meski demikian, Unggung menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dulu. Langkah pertama adalah mengadakan sidang kode etik dan kedisiplinan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berat, barulah sanksi pemecatan dijatuhkan.
Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menuturkan, sanksi pemecatan dijatuhkan jika ke-34 oknum polisi tetap mengonsumsi narkoba setelah menjalani pembinaan. Pihaknya kini juga menelusuri kemungkinan 34 anggota tersebut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ’’Itu (pemecatan, Red) merupakan sanksi agar anggota yang nakal jera,’’ beber Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat kemarin (12/9).
Rikwanto menjelaskan kembali tentang kronologi temuan 34 polisi pemakai narkoba tersebut. Menurut dia, hal itu bermula saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Fadil Imran menjalankan program polisi bebas narkoba. Program tersebut diwujudkan dengan tes urine untuk seluruh anggota polisi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Hasilnya, 34 anggota polisi positif mengonsumsi narkoba.
Rikwanto melanjutkan, kini penyidik mengembangkan kasus tersebut. Berdasar keterangan beberapa oknum polisi, narkoba yang mereka konsumsi berasal dari jaringan pertemanan. Namun, Rikwanto belum menjelaskan secara detail maksud jaringan pertemanan itu.
Sebelumnya, Kasubag Polres Jakarta Barat Kompol Heru Julianto menjelaskan bahwa 34 polisi yang teridentifikasi narkoba diberi sanksi berupa hukuman fisik keras di lapangan Polsek Palmerah. Hukuman itu lebih diarahkan ke detoksifikasi. Sebab, beraktivitas fisik lebih keras akan memicu keluarnya keringat. Dengan begitu, racun dalam tubuh yang bisa jadi disebabkan narkoba ikut keluar.
Hukuman fisik tersebut meliputi berjemur di bawah sinar matahari, lari 7 km per hari, serta mengasah kecakapan memainkan borgol dan senpi. Untuk porsi latihan, pihak provos mewajibkan 4–5 jam per hari. ’’Harapannya, setelah ditempa sebulan, tes urine para anggota ini negatif narkoba. Tetapi, bila masih positif narkoba, mereka direhabilitasi ke Lido,’’ ujar Heru.
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono bereaksi keras terhadap 34 anggota Polres Metro Jakarta Barat yang positif mengonsumsi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS