Kapolda Babel Akui Telat Serahkan LHKPN ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Riza Yuliyanto menyatakan Kapolda Babel Brigjen Pol Budi Hartono Untung telah menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, siang tadi, Bapak Kapolda Babel telah melaporkan harta kekayaannya dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK," kata AKBP Riza Yuliyanto, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (17/2).
LHKPN yang dilaporkan lanjutnya, dalam rentang waktu satu setengah tahun bertepatan dengan sejak menjabat Kapolda Kepulauan Babel yang belum dilaporkan ke KPK.
Menurutnya, keterlambatan Kapolda Babel melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, bukanlah disengaja.
"Bapak Kapolda tidak secara sengaja melalaikan perintah UU tersebut. Ini semata-mata karena intensitas dan rutinitas pekerjaan yang sangat padat menjelang pelaksanaan pemilu 2014," jelasnya.
Sebelumnya, (Senin,10/2), Koordinator Masyarakat Perantau Asal Babel Anti Korupsi Pejabat Babel (MABBAK), Wismar Denny melaporkan Kapolda Babel, Brigjen Pol Budi Hartono Untung ke KPK karena belum menyerahkan LHKPN selama satu setengah tahun menjabat Kapolda Babel. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) AKBP Riza Yuliyanto menyatakan Kapolda Babel Brigjen Pol Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur