Kapolda Bali Ternyata Tak Menduga Ada Bentrok Antarormas

Kapolda juga mengeluh kesulitan menangani ormas yang ada di Bali. Pasalnya, kewenangan untuk membina dan membubarkan ormas bukan pada polisi.
“Itu (membubarkan, red) bukan kewenangan kami. Itu pun prosesnya sangat rumit diawali dengan peringatan bertahap,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua ini berharap Desa Adat di Bali ikut berperan membatasi ormas di wilayahnya.
Ketua Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali Jro Gede Suwena Upadesa menanggapi langsung permintaan Kapolda Bali.
Dia menyatakan bahwa sejumlah Desa Adat di Bali kini telah menerapkan pembatasan ormas. Seperti di Desa Muncan, Karangasem, di mana dia menjadi bendesa (pengurus) telah membuat perarem (aturan adat) dengan sanksi yang cukup keras. Larangan itu mencakup larangan memasang baliho dan bendera ormas, larangan berkelahi dan membuat kerusuhan.
Bagi yang melanggar akan diadili dalam forum desa dan melakukan berbagai upacara termasuk bisa didenda 100 kg beras. Bila terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka, maka akan dibebani pembiayaan korban luka. Bila ada korban mati harus menanggung biaya upacara hingga pengabenan.
“Itu semua diluar kasus hukumnya, kalau kasus hukumnya silakan polisi (yang menangani)," tegasnya.
Dia pun berharap 1.400 lebih desa pekraman ikut menerapkan perarem dan awig-awig seperti yang ada di Desa Adat Muncan, Selat, Karangasem.(ken/pra/rdr/bas/mus/fri/jpnn)
DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto tak menduga akan ada bentrok antarormas menjelang tahun baru. Karena itu, pihaknya tidak melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi