Kapolda Berang: Tidak Bisa Ini SP3, Kalau Tidak, Dicopot Saja Penyidiknya!

Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki.
Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.
“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” ujar RPM Tambunan beberapa waktu lalu. (dvs/ila)
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mendengarkan langsung paparan kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut