Kapolda Sumsel Berharap Dua Tersangka Narkoba Ini Juga Dihukum Mati
Minggu, 03 Maret 2019 – 20:27 WIB

Dua tersangka narkoba Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, (foto bawa) saat ekspose perkara di Polres Palembang. foto: sumeks.co.id
“Saat ini kita belum bisa bicara banyak soal asal barang (narkoba, red) karena masih akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tapi dari tulisan di kemasan asal China dan Myanmar. Narkoba ini dibawa ke Jakarta untuk di edarkan,”sambungnya lagi.
Kedua pelaku, Andi dan Mirza melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (vis)
Polisi kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka bernama Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, berhasil ditangkap di Palembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan