Kapolda Didesak Ambil Alih Kasus Penganiayaan PNS
Rabu, 04 Mei 2011 – 02:33 WIB
Jika benar pelaku penganiayaan adalah Rahudman, Neta sangat menyayangkan hal itu. Seberapa besar kesalahan Masfar dan seberapa besar Rahudman sakit hati, kata Neta, sebagai pejabat Rahudman harus bisa menahan diri. "Tak boleh dia main hakim sendiri. Jika merasa dirugikan oleh kelakuan Masfar, tetap dia harus lapor polisi. Biar polisi yang menangani," ujar Neta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro didesak untuk segera mengambil alih perkara dugaan penganiayaan yang dialami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid