Kapolda Irjen Panca Sebut Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, AEKKANOPAN - Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana.
Dengan pasal tersebut, tersangka pembunuhan diduga melakukan pembunuhan berencana yang bisa membuatnya dikenai hukuman mati.
Penetapan pasal itu diungkapkan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7).
"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," katanya.
Didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakilnya Samsul Tanjung, jenderal bintang dua itu menjelaskan secara singkat kronologis peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan sehari sebelumnya.
Diterangkannya, beberapa waktu sebelum peristiwa pembacokan, tersangka pembunuh yang sempat dinasihati Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan.
Ia juga mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pencurian buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka ia akan dilaporkan ke polisi.
Dan pada sore itu, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuhhselatan itu pulang dan sempat mengasah parang di kediamannya. Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati