Kapolda Irjen Panca Sebut Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati

Kapolda Irjen Panca Sebut Pembunuh Ketua MUI Labura Terancam Hukuman Mati
Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait pembunuhan Ketua MUI Labura di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Rabu. Foto: ANTARA/HO

Setibanya korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau kelewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. "Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," paparnya.

Setelah melakukan itu, tersangka berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya. Bahkan salah satu pergelangan tangan almarhum putus akibat bacokan tersebut.

Usai melakukan aksinya, tersangka pun melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti seperti parang yang sempat disembunyikan di pohon di sekitar.

Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu, tambah Kapolda, lebih kurang 12 orang. Dari keterangan tersangka disebutkan merasa ketakutan oleh peringatan korban. Dan hal itu membuatnya berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua PC Nahdhatul Ulama Labura H Khairuddin Gultom, Sekretaris MUI Labura Dr H Asbin Pasaribu MA dan Sekretaris PD Al Jam'iyatul Washliyah Labura Drs Abd Syahnan Nasution itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas antara lain sejumlah pisau pemotong atau cutter, sepeda motor korban, senjata mainan dan beberapa barang lainnya.

Pasal yang dituduhkan kepada tersangka dapat menjadikannya dikenai hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengacara yang tinggal di Aekkanopan.

Baca Juga: Tak Terima Keponakan Digoda, Andy Cabut Pisau, Jleb, Mat Seri Meregang Nyawa

"Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," ujar Sudarsono SH terkait ancaman yang diberikan kepada tersangka.(*/sumutpos.co)

Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News