Kapolda Jamin Kampung Ahmadiyah Aman

Kapolda Jamin Kampung Ahmadiyah Aman
Kapolda Jamin Kampung Ahmadiyah Aman
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak penyidik Ditreskrimum telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Ahmadiyah.

Dalam pemeriksaan itu, pihak penyidik telah menetapkap TA dan AR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama jo Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan di depan umum.(bal)

BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Anis Angkawijawa menjamin situasi keamanan di kampung Wanisagara saat ini sudah kondusif pasca


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News