Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis

Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
KENDARI -  Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen  Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya memberikan jaminan akan mengimplementasikan dan mengakomodir keberadaan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam setiap persoalan yang menyangkut pelanggaran kerja-kerja jurnalistik. Polda Sultra dan jajaran akan menjadikan Undang-undang pers sebagai rujukan.

   

Teranyar, kasus di Baubau yang dialami oleh Koresponden SCTV, Muhamad Ilor Syamsudin yang mendapat tindak kekerasan dari anggota DPRD Baubau saat melakukan peliputan. Penanganan kekerasan terhadap pers, Polres Baubau akan menjadikan undang-undang pers sebagai rujukan dalam proses BAP.

   

Implementasi undang-undang pers dalam penanganan sengketa pidana jurnalistik menjadi kado dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei (hari ini, red). Kapolda Sultra sangat mendukung kedudukan undang-undang pers dalam  perkara  jurnalistik yang dipolisikan.

   

"Undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan implementasi MoU Dewan Pers bersama Kapolri telah dilaksanakan. Sangat diperlukan pemahaman hak dan kewajiban serta peran dan status antara jurnalis dan Polri. Soalnya, keberadaan media baik cetak maupun elektronik sangat mendukung kerja Polri," terang Tubagus Anis Angkawijaya pada diskusi kebebasan pers dan deklarasi LBH Pers Kendari yang dilaksnaakan AJI Kendari, kemarin.

   

KENDARI -  Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen  Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News