Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Jumat, 04 Mei 2012 – 02:28 WIB
Namun, dengan adanya jaminan perlindungan dan akomodir undang-undang pers, bukan berarti jurnalis harus sok jadi "malaikat". Tapi juga bukan menjadi "setan". Hal itu diungkapkan, Upi Asmaradana, Koorwil Indonesia Timur AJI Indonesia. Bukan berarti mengatasnamakan pers, lantas seenaknya bertindak tanpa memperhatikan undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan KUHP itu sendiri.
"Yang dimaksud dalam MoU tersebut adalah perkara yang berkaitan dengan karya-karya jurnalistik. Jika oknum wartawannya melakukan pemerasan, melakukan tindak pidana diluar dari tugasnya sebagai jurnalis, silakan proses saja. Jika ada wartawan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, ya harus ditilang. Jadi hanya yang berkaitan karya-karya jurnalistik yang mendapat perlindungan," ungkap Upi Asmaradana. (aka)
KENDARI - Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar