Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis

Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis
Namun, dengan adanya jaminan perlindungan dan akomodir undang-undang pers, bukan berarti jurnalis harus sok jadi "malaikat". Tapi juga bukan menjadi "setan". Hal itu diungkapkan, Upi Asmaradana,  Koorwil  Indonesia Timur AJI Indonesia. Bukan berarti mengatasnamakan pers, lantas seenaknya bertindak tanpa memperhatikan undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan KUHP itu sendiri.

   

"Yang dimaksud dalam MoU tersebut adalah perkara yang berkaitan dengan karya-karya jurnalistik. Jika oknum wartawannya melakukan pemerasan, melakukan tindak pidana diluar dari tugasnya sebagai jurnalis, silakan proses saja. Jika ada wartawan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, ya harus ditilang. Jadi hanya yang berkaitan karya-karya jurnalistik yang mendapat perlindungan," ungkap Upi Asmaradana. (aka)

KENDARI -  Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen  Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News