Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 24 Oktober 2020 – 01:56 WIB

Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufhfi (tengah) saat memberikan keterangan gelar kasus pembunuhan perempuan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.
BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(RadarSolo/pojoksatu)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yulia, 42, istri dokter spesialis saraf kerabat jauh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukoharjo, Jateng.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- 4 Kapolres Berganti, Kapolda Jateng: Wujudkan Kepuasan Publik & All Out Amankan Idulfitri
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata