Kapolda Jateng Soal Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 29 September 2020 – 19:26 WIB

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). FOTO: ANTARA/Oky Lukmansyah/hp
“Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita, bahwa di tengah covid-19, kita harus mengedepankan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” imbau kapolda.
Baca Juga:
Dalam penegakan hukum, kapolda menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum terkait dengan problem solving di tengah pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat
“Seluruhnya, dari 35 kapolres jajaran Polda Jawa Tengah, saya meminta untuk menegakkan hukum secara bersama-sama, equality before the law, semua sama di muka hukum terkait dengan problem solving yaitu pandemi corona,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Polda Jateng telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Masih Status Waspada, One Way di GT Cikatama-Kalikangkung Ditunda
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka