Kapolda Jateng Soal Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolda Jateng Soal Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). FOTO: ANTARA/Oky Lukmansyah/hp

“Kiranya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga untuk masyarakat kita, bahwa di tengah covid-19, kita harus mengedepankan protokol kesehatan, sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah dilakukan,” imbau kapolda.

Dalam penegakan hukum, kapolda menegaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum terkait dengan problem solving di tengah pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat

“Seluruhnya, dari 35 kapolres jajaran Polda Jawa Tengah, saya meminta untuk menegakkan hukum secara bersama-sama, equality before the law, semua sama di muka hukum terkait dengan problem solving yaitu pandemi corona,” tandas dia. (cuy/jpnn) 

Polda Jateng telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News