Kapolda Jatim Raih Gelar Doktor
Karena itu, pihaknya juga mendorong agar dalam RUU Polri yang baru terdapat klausul yang mengatur khusus tentang restorative justice. ’’Termasuk juga nanti dalam hukum acara (pidana),’’ lanjut mantan Kapolda Kaltim itu.
Dengan demikian, penyidik akan mendapat legitimasi untuk menerapkanrestorative justice dalam penyidikan.
Promotor Anas, Prof Eriyantouw Wahid, mengatakan, Anas mampu membuktikan secara ilmiah tentang kendala-kendala penyidik dalam mengimplementasikan restorative justice. Yakni, kekhawatiran tidak adanya payung hukum dan kentalnya paradigma masyarakat bahwa persoalan pidana harus diakhiri dengan hukuman.
’’Disertasi Anas Yusuf sejalan dengan pemikiran teori dan konsep-konsep yang dituangkan pemikir-pemikir pemidanaan modern saat ini,’’ ujarnya. Indonesia memiliki kearifan lokal yang bisa digunakan untuk menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan. (byu/c7/ai)
JAKARTA – Kasus-kasus ironi hukum mengantarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjadi seorang doktor di bidang hukum pidana. Disertasinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan