Kapolda Jatim Raih Gelar Doktor

Karena itu, pihaknya juga mendorong agar dalam RUU Polri yang baru terdapat klausul yang mengatur khusus tentang restorative justice. ’’Termasuk juga nanti dalam hukum acara (pidana),’’ lanjut mantan Kapolda Kaltim itu.
Dengan demikian, penyidik akan mendapat legitimasi untuk menerapkanrestorative justice dalam penyidikan.
Promotor Anas, Prof Eriyantouw Wahid, mengatakan, Anas mampu membuktikan secara ilmiah tentang kendala-kendala penyidik dalam mengimplementasikan restorative justice. Yakni, kekhawatiran tidak adanya payung hukum dan kentalnya paradigma masyarakat bahwa persoalan pidana harus diakhiri dengan hukuman.
’’Disertasi Anas Yusuf sejalan dengan pemikiran teori dan konsep-konsep yang dituangkan pemikir-pemikir pemidanaan modern saat ini,’’ ujarnya. Indonesia memiliki kearifan lokal yang bisa digunakan untuk menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan. (byu/c7/ai)
JAKARTA – Kasus-kasus ironi hukum mengantarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjadi seorang doktor di bidang hukum pidana. Disertasinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi