Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini

Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.
"Semuanya kami laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kami ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.
Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto telah memecat Bripka Bayu Tamtomo oknum asusila yang memperkosa mahasiswi ULM.
Redaktur & Reporter : Budi
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Kritik Putra Kapolda Kalsel yang Bermewah-mewahan, Lemkapi: Contoh Kapolri dan Istri
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar