Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini
Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.
"Semuanya kami laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kami ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.
Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto telah memecat Bripka Bayu Tamtomo oknum asusila yang memperkosa mahasiswi ULM.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Fenomena Penyalahgunaan Senpi Marak, Polri Perlu Perketat Pengawasan
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan