Kapolda Kalteng Bikin Tokoh Adat Tersinggung

Ditambahkannya, aparat yang ngepam di perusahaan juga harus ditarik, sebab bertentangan dengan tupoksi polri sebagai pengayom masyarakat karena sering dipakai perusahaan untuk menekan warga.
Lebih jauh Suwandi menyesalkan, kebanyakan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalteng kurang menghargai hukum adat dan cenderung melakukan pembodohan terhadap masyarakat adat. Hanya dengan modal izin HGU, perusahaan mengklaim sebagai pemilik lahan.
Padahal, jelas dia, dalam undang-undang agraria dengan jelas disebutkan izin HGU hanya-lah administrasi perizinan dan tidak menghilangkan hak keperdataan warga atas tanah. Bahkan, ganti rugi tanah yang sudah dialokasikan oleh bank pemberi kredit rata-rata Rp 5 juta per hektare sesuai luasan HGU, sering tidak dibayar oleh pihak perusahaan kepada masyarakat.(tur/fuz/jpnn)
PALANGKA RAYA – Pernyataan Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Djoko Mukti Haryono yang menyatakan bahwa hukum positif jangan sampai dikalahkan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku