Kapolda Keluarkan Maklumat

Larang Masyarakat Bawa Sajam di Jalan-Jalan

Kapolda Keluarkan Maklumat
Kapolda Keluarkan Maklumat

-    Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

-    Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Maklumat Polda Kaltim

Nomor 01 Tahun 2010

TARAKAN - Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius Salempang akhirnya mengeluarkan maklumat pertama di tahun 2010, terkait menindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News