Kapolda Kepri Digugat Anak Buah
Jumat, 08 Februari 2013 – 00:33 WIB
BATAM - Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende digugat anak buahnya, Bripda Maidil Karno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan Maidil dipicu surat pemecatan dengan tidak hormat yang ditandatangi Yotje.
Saat ini gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara No 28/G/2012/PTUN-TPI itu sudah ditangani Ketua (PTUN) Tanjungpinang, Kamer Togatorop, SH. Menurut Kamer, gugatan Maidil sudah masuk Oktober tahun lalu. Bahkan sidang pembatalan SK Pemberhentian Jabatan Anggota Polri itu sudah sampai pada agenda kesimpulan.
Baca Juga:
"Kemarin (6/2), persidangan agenda pemeriksaan saksi dari Kabiro SDM Polda Kepri dan Propam Polda Kepri. Kemudian Senin (11/2) mendatang sidang kesimpulannya," ujar Kamer, Kamis (7/2).
Kamer menjelaskan, Yotje Mende sebagai tergugat dalam persidangan diwakili oleh Binkum Polda Kepri. Sementara Maidil Karno diwakili kuasa hukumnya, Arahman SH. Persidangan ini dipimpin Kamer dengan hakim anggota Sudarsono dan Dedi Wisudawan.
BATAM - Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende digugat anak buahnya, Bripda Maidil Karno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter