Kapolda Kepri Ditunjuk Jadi irjen Kemenkum HAM
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Hukum dan HAM.
Penunjukan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 772/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenhum dan HAM.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart membenarkan adanya pengangkatan tersebut. “Benar, Kapolda Kepri bakal segeral melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan sebagai pimpinan tinggi madya Kementerian Hukum dan HAM,” kata Harry ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Dengan penunjukan ini, maka Irjen Andap bakal naik pangkat menjadi komisaris jenderal atau komjen. Rencananya, prosesi pelantikan akan digelar pada Senin (4/5) di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan adanya pengangkatan tersebut. Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mengetahui hal tersebut.
“Betul ada surat itu, soal pelantikan Kapolda Kepri menjadi PPT Madya Kemenkum HAM,” singkat Argo. (cuy/jpnn)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Hukum dan HAM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?