Kapolda Lampung: Rumah Anggota Polri Digunakan Sebagai Tempat Penampungan Korban TPPO
Kamis, 08 Juni 2023 – 00:21 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memberikan keterangan di Bandarlampung, Senin, (17/4/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengakui salah satu rumah milik perwira Polri dipakai sebagai tempat penampungan korban TPPO.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Info Terbaru dari Kasus Sabung Ayam di Way Kanan: 1 Polisi jadi Tersangka
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini