Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan

Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
Ilustrasi kasus penggelapan dana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto disebut mengacuhkan laporan perusahaan besar Arab Saudi terkait pembebasan dua WN India tersangka penggelapan dana.

Hal itu terkuak dari surat permohonan yang dilayangkan kuasa hukum perusahaan Arab Saudi kepada Kapolda Metro Jaya dengan nomor 071/U/SP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa Biro Wabproof Div Propram Polri sedang melakukan penanganan perkara terkait adanya pengaduan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal laporan terkait penanganan perkara laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.

Namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan terkait laporan pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut soal restorative justice (RJ) pembebasan kedua tersangka penggelapan dana.

Dalam surat permohonan itu turut disebutkan pihak Polda Metro Jaya sedianya sempat meminta klarifikasi kepada salah satu perwakilan dari perusahaan Arab Saudi atas tindakan dua WN India.

Namun, kenyataannya dua WN India itu malah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memastikan akan mempertanyakan mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan oleh Polda Metro Jaya.

Komisi III DPR RI memastikan akan mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran korps bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi melaporkan dua WNA asal India ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News