Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan

Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
Ilustrasi kasus penggelapan dana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” kata dia, Selasa ,(11/3).

Lebih lanjut, Nasir Djamil mengatakan bahwa mekanisme restorative justice biasanya hanya digunakan untuk pidana ringan, bukan kasus penggelap dana.

Nasir Djamil memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

“Sebab untuk RJ biasanya pidana ringan,” ungkap Nasir.

Nasir pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan tindakan Polda Metro Jaya ini agar melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.

“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” pungkas dia.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi melaporkan dua WNA asal India ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News