Kapolda Metro Beber Peran 12 Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading

Kemudian, untuk DW, R, dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Selanjutnya untuk tersangka TH berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
“Pelaku AJ ini membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp20 juta,” tambah Nana.
Terakhir adalah pelaku SP, dia bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.
“Para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Delapan ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," urai Nana.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati,” tambah Nana.
Diketahui, Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya. Saat itu, dia hendak pulang ke rumah untuk makan siang.
BACA JUGA: Jenazah Satu Keluarga Korban Pembantaian di Baki Dikubur Satu Liang Lahat
Aparat kepolisian telah mengungkap kasus penembakan yang dialami Sugianto, seorang pengusaha di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam kasus ini ada 12 pelaku ditangkap.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani