Tindak Pidana Narkoba Meningkat Saat Pandemi Covid-19

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, peningkatan jumlah kasus narkoba ini bisa dinilai sebagai sebuah prestasi, karena peningkatannya berarti kasus tersebut sudah ditindak oleh kepolisian.
"Kasus narkoba itu berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya, kalau kasus kriminal lainnya itu mengenal adanya laporan polisi untuk kemudian diproses. Sedangkan dalam kasus narkoba, jika ada kasus sudah pasti seluruh kasus tersebut sudah ditindak oleh kepolisian," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada yang namanya laporan polisi dalam kasus narkoba. "Memangnya ada yang pernah melaporkan kehilangan narkoba lalu membuat laporan kepolisian? Kan tidak ada," kata Yusri.
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan adanya kenaikan jumlah tindak pidana narkoba.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi