Kapolda NTT Punya Alasan Kembalikan Miras Sitaan
jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Endang Sujaya mengatakan pihaknya sudah mengembalikan barang bukti berupa minuman keras yang diamankan pihak Ditresnarkoba NTT pada 25 Januari 2016, kepada pihak tempat huburan malam (THM) yang diduga terkait dengan politikus PDI Perjuangan berinisial HH.
Dia mengaku, jika ada kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan pemerintah kota Kupang. Namun Kapolda berkilah bahwa pengembalian barang bukti berupa miras itu bukan merupakan bentuk intervensi. Namun, dikarenakan, sang pemilik THM sudah memiliki izin dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
"Yang sudah ada izin dari pak wali kota kami kembalikan. Sedang yang tidak ada izin dari pak wali kota itu tetap kami sita akan dimusnahkan nantinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1).
Kendati demikian, Endang menegaskan, saat itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menggelar razia di THM. Bahkan wali kota juga sudah menyetujui razia tersebut.
"Dari wali kota sendiri ada aturan. Beliau sudah mengizinkan beberapa toko (untuk dirazia). Anggota kami juga berdasarkan peraturan yang ada melakukan penyitaan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, beberapa tempat hiburan malam di Kupang, NTT, didukung oleh peraturan pemerintah setempat. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Pol Endang Sujaya mengatakan pihaknya sudah mengembalikan barang bukti berupa minuman keras yang diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?