Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga
jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin akhirnya mengungkap motif pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang didalangi istrinya ZH, 41, karena masalah keluarga. Belakangan ini rumah tangga mereka sering terjadi pertengkaran.
"Penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan personel Polrestabes Medan, saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya ZH, dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut," ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu.
Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin.
“Kami ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan istrinya ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin," ucap Martuani.
Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya.
"Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin akhirnya mengungkap motif pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang didalangi istrinya ZH, 41, karena masalah keluarga. Belakangan ini rumah tangga mereka sering terjadi pertengkaran.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara