Kapolda: Perusakan Masjid Murni Kriminal
Sabtu, 18 September 2010 – 18:15 WIB
![Kapolda: Perusakan Masjid Murni Kriminal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kapolda: Perusakan Masjid Murni Kriminal
MEDAN --Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Pemko Medan. Rakor tersebut menghadirkan para pemuka agama, baik Islam, Kristen, Budha dan Hindu untuk membahas kondisi Kamtibmas di Sumut.
Dalam pertemuan kemarin itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Dr Muhammad Hatta LC meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno untuk mengusut kasus pengrusakan Masjid Nurul Iman di Dusun 3 Bukit Desa Selamat Besitang, pengrusakan masjid di Tapanuli Utara dan pelemparan gereja di Binjai. Untuk kasus pelemparan gereja disebut-sebut dilakukan oleh pria kurang waras. “Kasus ini terjadi hanya berselang beberapa hari dengan peristiwa penusukan terhadap jemaat HKBP di Bekasi, Jawa Barat,” tegas Hatta.
Baca Juga:
Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Sumut, JA Ferdinandus, juga mengharapkan kasus-kasus di atas secepatnya dituntaskan. Ia mengharapkan semua pihak tidak terpancing dan tetap menjaga Sumut kondusif.
Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno di tempat yang sama berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. “Saya tegaskan kasus-kasus tersebut murni kriminal belaka. Kasus ini jangan dikaitkan dengan persoalan yang menyinggung keyakinan umat,’’ tegas Oegroseno. (rud)
MEDAN --Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Pemko Medan. Rakor tersebut menghadirkan para pemuka agama, baik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Banyak juga yang Gagal
- Kunker ke Wilayah Utara, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Bendungan Marangkayu
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkayang Gandeng Pakar dari IPB
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir