Kapolda: Prabakaran Tidak Harus Ditahan
Kamis, 29 April 2010 – 13:54 WIB
Kapolda: Prabakaran Tidak Harus Ditahan
BALOI - Tersangka kasus pelecehan terhadap negara yang menimbulkan terjadinya kerusuhan di PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Mathiyalangan Prabakaran dipastikan bisa menghirup udara segar di luar penjara karena polisi hanya akan mengawasinya tanpa memenjarakannya.
Pasalnya menurut Kapolda Kepri Brigjen Pudji Hartanto Iskandar, warga India berusia 27 tahun itu berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP, pemicu konflik antar pekerja itu tidak diwajibkan untuk ditahan. "Ancaman hukuman maksimal dalam pasal 156 KUHP itu empat tahun. Yang bersangkutan (Prabakaran,red) tidak mestinya di tahan," ujar Pudji usai kunjungannya di rumah sakit Awal Bros (RSAB) kemarin (28/4).
Namun demikian kata Kapolda, usai perawatannya di rumah sakit Prabakaran tetap diamankan polisi hingga kasus hukum yang menderanya selesai. Kapolda juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, mantan electrical survevisor PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang itu tidak boleh keluar dari Batam.
Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran telah dicekal (cegah tangkal) oleh kepolisian. "Dia (Prabakaran,red) tidak boleh keluar dari Batam tanpa sepengetahuan dan izin polisi," tandas mantan Wakapolda Banten itu.
BALOI - Tersangka kasus pelecehan terhadap negara yang menimbulkan terjadinya kerusuhan di PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Mathiyalangan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional