Kapolda: Prabakaran Tidak Harus Ditahan
Kamis, 29 April 2010 – 13:54 WIB
BALOI - Tersangka kasus pelecehan terhadap negara yang menimbulkan terjadinya kerusuhan di PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Mathiyalangan Prabakaran dipastikan bisa menghirup udara segar di luar penjara karena polisi hanya akan mengawasinya tanpa memenjarakannya.
Pasalnya menurut Kapolda Kepri Brigjen Pudji Hartanto Iskandar, warga India berusia 27 tahun itu berdasarkan ketentuan pasal 156 KUHP, pemicu konflik antar pekerja itu tidak diwajibkan untuk ditahan. "Ancaman hukuman maksimal dalam pasal 156 KUHP itu empat tahun. Yang bersangkutan (Prabakaran,red) tidak mestinya di tahan," ujar Pudji usai kunjungannya di rumah sakit Awal Bros (RSAB) kemarin (28/4).
Namun demikian kata Kapolda, usai perawatannya di rumah sakit Prabakaran tetap diamankan polisi hingga kasus hukum yang menderanya selesai. Kapolda juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, mantan electrical survevisor PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang itu tidak boleh keluar dari Batam.
Pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran telah dicekal (cegah tangkal) oleh kepolisian. "Dia (Prabakaran,red) tidak boleh keluar dari Batam tanpa sepengetahuan dan izin polisi," tandas mantan Wakapolda Banten itu.
BALOI - Tersangka kasus pelecehan terhadap negara yang menimbulkan terjadinya kerusuhan di PT Drydocks World Graha, Tanjunguncang, Mathiyalangan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak