Kapolda Riau Bakal Kaji Ulang SP3 Karhutla
jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain mengatakan bakal mengkaji ulang keputusan penghentian penyidikan alias SP3, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan.
"Kami akan melihat, mempelajari apakah penghentian itu normatif adanya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Dia menerangkan bahwa SP3 kasus karhutla belum final. Namun, di satu sisi, Zulkarnain mengimbau agar masyarakat menggugat SP3 tersebut ke pengadilan.
"Saya berharap ada pihak yang mengajukan praperadilan. Kami sebagai polisi harus terbuka untuk diuji. Kami gentle, elegan, kan itu untuk masyarakat. Bukan hanya untuk polisi atau kepentingan perusahaan tertentu," terang Zulkarnain.
Apalagi, sambungnya, masyarakat memiliki barang bukti baru untuk bisa menjerat 15 perusahaan untuk kembali ke ranah hukum.
"Bisa saja, misalnya jika memang penghentian ditemukan pelanggaran atau ada novum, itu bisa dibuka lagi," tambah dia.
Seperti diketahui, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Adapun 15 perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri.
Kemudian PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain mengatakan bakal mengkaji ulang keputusan penghentian penyidikan alias SP3, terhadap kasus kebakaran
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi