Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector

Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas menyusul insiden pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan oleh sekelompok debt collector yang terjadi di halaman Mapolsek Bukit Raya, Sabtu malam (19/4/2025).

Ia resmi mencopot Kompol Syafnil dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukit Raya.

“Ini berkaitan dengan marwah institusi. Saya sudah mencopot Kapolsek Bukit Raya,” tegas Irjen Herry saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (21/4).

Insiden yang terjadi tepat di depan kantor polisi ini menuai kecaman luas, setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah pelaku yang diduga berasal dari kelompok debt collector “Fighter” melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial RP (30), tanpa ada upaya pencegahan dari anggota polisi di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran.

“Kami akan kejar sampai dapat, ke mana pun mereka melarikan diri,” tegas Asep.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari kelompok yang mengklaim dirinya sebagai “Fighter”. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas menyusul insiden pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan oleh sekelompok debt collector.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News