Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector

Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.

“Penyidikan masih berlanjut. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Jeki.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami tindakan melawan hukum dari pihak penagih utang.

“Jika ada yang menarik kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, apalagi dengan cara-cara premanisme, segera laporkan. Kami akan proses secara hukum,” tegas Jeki.

Ia menekankan bahwa hanya pihak yang memiliki hak fidusia secara sah yakni pemberi dan penerima fidusia yang dapat melakukan eksekusi penarikan kendaraan. Pihak ketiga seperti debt collector tidak memiliki kewenangan hukum, terlebih jika tidak disertai keputusan pengadilan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan ataupun tindakan melawan hukum, terutama oleh oknum penagih utang. Kami komitmen untuk menindak tegas pelanggaran seperti ini,” tuturnya. (mcr36/jpnn)

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengambil langkah tegas menyusul insiden pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan oleh sekelompok debt collector.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News