Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melarang keras seluruh personel kepolisian di jajarannya untuk nongkrong di kedai kopi selama jam dinas.
Hal ini disampaikannya saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pemberian penghargaan kepada personel di Mapolda Riau, Rabu 26 Maret 2025.
Larangan nongkrong saat jam dinas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian di mata masyarakat.
“Saya tegaskan, sejak saya diberikan amanah memimpin Polda Riau, saya tidak ingin lagi melihat personel, baik di tingkat Polda maupun Polres, nongkrong di kedai kopi setelah apel,” ujar Herry.
Ia menegaskan tidak ingin melihat personel Polda Riau nongkrong-nongkrong apalagi menggunakan pakaian dinas.
“Kecuali pada hari olahraga, yakni Selasa dan Jumat, itupun hanya diperbolehkan hingga pukul 09.00 WIB, tidak ada alasan bagi anggota kepolisian untuk berlama-lama di warung kopi, apalagi dengan seragam dinas,” tegasnya.
Alumni Akpol 1996 ini menegaskan bahwa aturan ini bersifat perintah yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polda Riau.
“Ini sifatnya perintah. Bayangkan bagaimana masyarakat melihat kita yang digaji oleh rakyat justru menghabiskan waktu di kedai kopi. Di Jepang atau negara lain, hal seperti ini sangat tidak pantas dan dianggap tabu,” tandasnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melarang keras seluruh personel kepolisian di jajarannya untuk nongkrong di kedai kopi selama jam dinas.
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi