Kapolda Riau Keluarkan Maklumat untuk Masyarakat

Kapolda Riau Keluarkan Maklumat untuk Masyarakat
Kapolda Riau Keluarkan Maklumat untuk Masyarakat
PEKANBARU - Selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api yang ditujukan pada masyarakat Riau. Dalam maklumat ini, pelaku  pembakaran diancam pasal berlapis dan denda milaran rupiah.

 

Maklumat dengan nomor MAK/1/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 21 Juni 2013 ini berisi tiga poin berkisar pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api. Pada poin pertama, tertulis kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

 

Poin dua berbunyi, hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan sengaja. Apabila menemukan titik api dan kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan pada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman  bersama-sama.

 

Terakhir, maklumat ini menyampaikan bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman, UU No 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3). Dan jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4).

 

PEKANBARU - Selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News