Kapolda Riau Keluarkan Maklumat untuk Masyarakat
Jumat, 28 Juni 2013 – 00:18 WIB
Pelaku juga diancam UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf h, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara milimal tiga tahun penjara dan denda Rp 3 milyar serta maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar (pasal108). Ditambah lagi, pelaku akan juga dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK kepada Riau Pos, Kamis (27/6) mengatakan, maklumat ini ditujukan pada seluruh masyarakat Riau."Ini adalah himbauan Kapolda terkait kebakaran hutan dan lahan," ujar Kabid Humas.
Saat ditanya apakah maklumat ini bersifat mengikat, Hermansyah mengatakan meskipun merupakan himbauan, maklumat ini memang untuk dipatuhi. Karena mengandung ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, hingga Kamis (27/6), Polda Riau dan jajaran menangkap kembali empat orang tersangka pembakar lahan. Dengan tangkapan ini, berarti sudah 14 orang diamankan dan menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Riau.
PEKANBARU - Selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan