Kapolda Sebut 5 Anggota Polres Muratara Langgar Kode Etik, Hukuman Berat Menanti

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi seusai memimpin apel di halaman Mapolda Sumsel, Senin (18/7/2022).
Dia mengakui, data ini didapatkan dari Bid Propam Polda Sumsel. Dia berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan personel.
“Data yang kami peroleh dari Bid Propam Polda Sumsel, ada lima anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran, sehingga kami harapkan tidak ada lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan anggota baik di Polres Muratara maupun lainnya,” katanya.
Untuk di Polda Sumsel sendiri, lanjut dia, data yang diterima tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sumsel.
“Pencapaian tersebut kami imbau kepada anggota agar dipertahankan, sehingga mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat secara luas,” ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya berharap dengan data yang diterima tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota agar tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak akan terkena sanksi.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap 5 anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etek.
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang