Kapolda Sebut 5 Anggota Polres Muratara Langgar Kode Etik, Hukuman Berat Menanti
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap lima anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi seusai memimpin apel di halaman Mapolda Sumsel, Senin (18/7/2022).
Dia mengakui, data ini didapatkan dari Bid Propam Polda Sumsel. Dia berharap tidak ada lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan personel.
“Data yang kami peroleh dari Bid Propam Polda Sumsel, ada lima anggota Polres Muratara melakukan pelanggaran, sehingga kami harapkan tidak ada lagi pelanggaran lainnya yang dilakukan anggota baik di Polres Muratara maupun lainnya,” katanya.
Untuk di Polda Sumsel sendiri, lanjut dia, data yang diterima tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sumsel.
“Pencapaian tersebut kami imbau kepada anggota agar dipertahankan, sehingga mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat secara luas,” ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya berharap dengan data yang diterima tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota agar tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak akan terkena sanksi.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap 5 anggota Polres Muratara yang melakukan pelanggaran kode etek.
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?