Kapolda Sebut Kasus Aa Gatot Luar Biasa

jpnn.com - MATARAM - Harapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah untuk mendapatkan penangguhan penahanan, gagal total.
"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak oleh penyidik," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, seperti diberitaan Radar Lombok (Jawa Pos Group) hari ini.
Umar mengakui jika surat permohonan pengajuan penangguhan penenahanan tersebut sudah diterimanya beberapa waktu lalu. " Iya sudah ada yang kita terima permohonannya," katanya.
Dikatakannya, Gatot Brajamusti saat ini masih berada di Jakarta untuk keperluan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro dan Polresta Jakarta Selatan untuk pengembangan penyidikan.
Karena di sana menurut dia, ada penyidikan kasus lain yang menjerat Gatot Brajamusti yaitu kepemilikan senjata api dan satwa langka.
"Jadi masalah kasus narkobanya ada yang ditangani di sini (Mataram, red) dan kasus lainnya ada yang ditangani di Jakarta," ungkapnya.
Kapolda juga membantah anggapan surat penangguhan penahanan tersebut sempat dikaji oleh pe nyidik seperti yang diberitakan oleh beberapa media.
Penangguhan itu ditolak karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pria yang lebih dikenal dengan sebutan aa Gatot tersebut termasuk kejahatan besar dan luar biasa.
MATARAM - Harapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah untuk mendapatkan penangguhan penahanan, gagal total. "Permohonan penangguhan penahanan
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI