Kapolda Siap Berikan Gaji ke Kemat Cs

Kapolda Siap Berikan Gaji ke Kemat Cs
Kapolda Siap Berikan Gaji ke Kemat Cs
Dia mengatakan, jika dipersentase, kesalahan polisi dalam kasus itu adalah 60 persen. Sisanya, 40 persen merupakan tanggung jawab jaksa, hakim, pengacara, dan terdakwa. ''Misalnya, terdakwa. Mengapa dia tidak ngomong sedikit pun meski ada tekanan (dari polisi). Mereka takut menyampaikan kebenaran. Setelah vonis, pengacaranya juga bilang tidak usah banding,'' ujar perwira tinggi yang tiga tahun memimpin Polda Jatim itu.

Lalu, bagaimana proses sidang terhadap anggotanya yang salah tangkap? Herman menjelaskan, proses terhadap 13 anggota Polres Jombang dilakukan secara terpisah. Untuk bintara, penanganan penyidikan hinga sidang akan dilakukan di Polres Jombang. Sementara itu, perwiranya akan diproses di Polda Jatim.

Selain mengenakan sanksi disiplin, Kapolda berjanji akan memproses anak buahnya secara pidana. Sebab, para penyidik Polres Jombang diduga telah melakukan penganiayaan selama pemeriksaan terhadap Kemat cs. ''Nanti ada visum, seberat apa atau seringan apa pukulannya. Kami juga memasukkan keterangan palsu dalam berita acara. Apakah ini masuk disiplin atau pidana,'' terangnya.

Dalam kasus pembunuhan di Jombang itu, polisi masih menyisakan satu masalah yang tak kunjung selesai. Yakni, mayat Asrori yang hingga kini berada di RS Bhayangkara Polda Jatim. Sebelumnya, Asrori ditengarai sebagai mayat di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang. Hingga kini, keluarga Asrori belum mau menerima jasad korban pembunuhan itu yang kini kondisinya tinggal tulang belulang.

SURABAYA - Kasus salah tangkap Kemat cs merupakan tamparan keras bagi kepolisian. Selain janji menghukum anak buahnya, Polda Jatim siap memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News