Kapolda Soal Nasib Anggota Polres Waykanan yang Diperiksa Propam Terkait Pungli
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung masih terus mendalami kasus pungli yang melibatkan anggota Polres Waykanan.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan anggota yang diperiksa tersebut bukan tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
“Bukan OTT, tetapi laporan masyarakat pelaku penambangan pasir. Warga dimintai uang oleh oknum Reskrim Polres Waykanan,” kata Kapolda pada Selasa (7/12).
Menurutnya saat ini, oknum polisi Polres Waykanan itu pun sudah diamankan oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam (Polda Lampung),” katanya.
Hendro menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para oknum polisi yang melakukan pelanggaran tersebut. “Kalau diberi sanksi pasti,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan informasi anggotanya yang diperiksa Bid Propam Polda Lampung terkait pungli.
Namun, anggota yang diperiksa tersebut sudah kembali beraktivitas sambil menunggu proses selanjutnya.
Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung masih terus mendalami kasus pungli yang melibatkan anggota Polres Waykanan.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Lampung Siapkan Ribuan Hektare Lahan Jagung
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel