Kapolda: SP3 Memang Terlihat Agak Tergesa-gesa
Sabtu, 15 Oktober 2016 – 03:30 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
"Dalam Pasal 80 yang boleh mengajukan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan itu ada tiga. Pertama penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga. Yang dalam hal ini Jikalahari dan Kontras (pihak ketiga, red). Waktu itu sudah saya berikan 5 berkas SP3. Yang lain bertahap setelah itu diberikan," terangnya menjelaskan.
Ia pun sangat berharap kasus dan penyidikan terhadap ke 15 Perusahaan tersebut tetap berlanjut. Sehingga kedepan semua masalah yang ada menjadi lebih terang benderang.(nda/ray/jpnn)
PEKANBARU - Satu persatu kejanggalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke 15 Perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus Kebakaran Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter