Kapolda Sudah Dibikin Malu, Sanksi Berat Pasti Diberikan Untuk Brigadir Wisnu

jpnn.com, MEDAN - Salah satu personel Sabhara Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardana ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba kepada dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.
Perbuatan Brigadir Wisnu tentu sudah mencoreng institusi Polri dan membuat malu atasannya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi perbuatan Brigadir Wisnu tak bisa dimaafkan.
Dia memastikan sanksi tegas sudah menanti polisi bintara tersebut.
“Kalau terbukti (bersalah) pasti dipecat. Itu sanksi tegas dari pimpinan,” kata Hadi kepada wartawan, Selasa (7/6).
Menurut Hadi, Polri tidak menoleransi setiap pelanggaran yang sudah mencoreng nama baik institusi dan keluarga.
Perwira menengah Polri ini menuturkan Brigadir Wisnu ditangkap di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan pada Jumat (3/6) lalu.
Penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan Polda Sumut itu merupakan pengembangan dari dua hakim PN Rangkasbitung, yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap oleh personel BNN Banten.
Polda Sumut memastikan bakal memberi sanksi berat bagi Brigadir WIsnu Wardana yang sudah menjadi kurir sabu-sabu.
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024