Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 07:37 WIB
Sidang praperadilan itu dimulai pukul 10.00 WIB. Pada persidangan, kedua pemohon diwakili oleh tim penasehat hukumnya dari LBH Palembang, yakni Eti Gustina SH MH, Taslim SH, Aprili Firdaus SH, Andre Meiliansyah SH dan Yusmarwati SH. sementara termohon, diwakili kuasa hukumnya AKBP Boediono SH dkk.
Usai mendengar putusan Hakim, keluarga pemohon yang memenuhi ruang sidang langsung mengucapkan syukur. Bahkan, beberapa ibu-ibu sempat menangis haru dan berterima kasih dengan Hakim, yang telah bersikap adil dalam menilai kasusnya. dari pihak keluarga, juga terlihat salah satunya merupakan Pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
Praperadilan itu diajukan kedua pemohon, setelah mereka ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel, sejak tanggal 24 September 2011 lalu. Kedua pemohon dinilai penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai laporan pelapor M Rohimi.
Kasus antara pelapor dan kedua pemohon, bermula dari pelapor M Rohimi, berniat membeli sebidang tanah beserta bangunan milik kedua pemohon seharga Rp 2,5 miliar. Namun, pelapor baru memberikan panjar sebesar Rp 510 juta. Setelah itu, pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli dari bank.
PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya