Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 07:37 WIB
Dikarenakan kedua pemohon tak mau mengembalikan uang panjar Rp 510 juta itu, maka pelapor melaporkan kedua pemohon ke Mapolda Sumsel. Sementara, kasus pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli, juga sudah dilaporkan kedua pemohon ke pihak kepolisian.(jpnn)
PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya