Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 07:37 WIB

Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Dikarenakan kedua pemohon tak mau mengembalikan uang panjar Rp 510 juta itu, maka pelapor melaporkan kedua pemohon ke Mapolda Sumsel. Sementara, kasus pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli, juga sudah dilaporkan kedua pemohon ke pihak kepolisian.(jpnn)
PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta