Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!
Senin, 02 April 2018 – 03:12 WIB

Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menunjukkan barang bukti saat rilis kasus, dan foto (kanan) tersangka begal yang masih buron. Foto: Budiman/Sumeks
”Namun untuk kepastiannya, tetap akan dilakukan tes DNA. Biar lebih jelas secara ilmiah. Sembari menunggu hasil tes DNA keluar, biar kerangka jenazah tetap di sini dulu (RS Bhayangkara),” imbuh Kapolda.
Di hadapan istri korban, Rohana dan keluarganya, Kapolda berjanji akan menangkap pelaku yang masih DPO.
“Kemana pun larinya kedua tersangka yang masih DPO, akan kami kejar sampai dapat. Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 KUHP (Curas) jo Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) jo Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” jelasnya.(vis/dom/air/ce1)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengultimatum pelaku pembunuhan sopir Go-Car, Tri Widyantoro, 43, yang hingga kini masih buron.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumsel Soroti Kasus Pelat Nomor Mobil Jemputan Lady Aurellia
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- IAW Desak Kapolda Sumsel Turun Gunung Menindak Penambangan Minyak Mentah Ilegal
- Irjen Rachmad: Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Melibatkan 50 Satker
- Tagih Komitmen Pemerintah, Irjen Rachmad: Ini Sudah Tragedi Kemanusiaan