Kapolda Sumsel Minta Maaf Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, IPW: Proses Hukum Harus Tetap Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri terus melanjutkan proses hukum secara internal terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri. Proses ini berkaitan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sebab, Irjen Eko Indra telah menerima dan memfasilitasi penyerahan sumbangan dana sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Namun, sampai saat ini uang itu tak kunjung cair.
“Permintaan maaf secara personal adalah baik, akan tetapi tim Irwasum dan Propam Polri sudah turun. Proses etik dan disiplin oleh internal harus jalan,” ujar Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi JPNN, Kamis (5/8).
Menurut dia, hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Mabes Polri harus bisa dibuka ke publik. Dia mengingatkan agar hal tersebut jangan makin membuat publik tak percaya dengan Korps Bhayangkara.
“Itu harus disampaikan hasilnya pada masyarakat dalam waktu yang tidak boleh lama,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat menurunkan tim internal untuk memeriksa Kapolda Sumsel.
“IPW mengapresiasi langkah Kapolri telah menurunkan tim pemeriksa untuk memeriksa Kapolda Sumsel dan selanjutnya menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan itu,” kata dia.
Irjen Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat terkait masalah yang bikin heboh ini.
IPW meminta kepada Polri untuk terus melanjutkan proses hukum secara internal terhadap Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. Hal ini berkaitan sumbangan Rp 2 triliun yang diduga palsu.
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia
- Polri Diminta Cari Dalang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK