Kapolda Sumut Diadukan ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara dari Kantor Hukum Themis, Sarmanto Tambunan resmi mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, terkait kasus tanah yang sudah dimenangkan pada tingkat Mahkamah Agung sejak 2005 lalu.
Namun keputusan tersebut tidak kunjung di eksekusi oleh negara hingga saat ini. "Secara resmi pada Senin (10/10) kemarin, kami mengadukan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R. Budi Winarso dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution, terkait (dugaan) perampasan dan pendudukan secara tidak sah lahan seluas tujuh hektare di Desa Marendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, " ujar Sarmanto, Selasa (11/10).
Menurut Sarmanto, pendudukan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap lahan milik masyarakat tersebut, terjadi sejak pertengahan tahun lalu.
"Padahal klien kami telah mengantongi keputusan MA sejak tahun 2005 yang menyatakan merekalah pemilik sah lahan tersebut, namun PTPN II justru melakukan tindakan sepihak dengan mengizinkan Polda Sumut membangun asrama di lahan tersebut," ujar Sarmanto.
Surat dari Kantor Hukum Themis bernomor 078/Themis/X/2016 tersebut, juga ditembuskan ke Kepala Staf Kepresidenan dan Sekretariat Kabinet. Selain itu Kantor Hukum Themis juga bersurat ke sejumlah instansi terkait. Seperti Kepolisian RI, Kementrian Agraria, Kemensesneg, kemenkopolhukam, Kementrian BUMN, Komnas HAM.
"Hari ini (Selasa) rencananya kami akan melakukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional sekaligus menggelar jumpa pers," ujar Sarmanto.
Menurut Sarmanto, peristiwa yang terjadi menunjukan penegakan hukum masih jauh dari harapan. Karena itu pengaduan dilakukan, agar presiden selaku kepala negara mengetahui permasalaham hukum, khususnya yang terkait dengan penyelesaian konflik pertanahan antara lembaga negara dengan warga negara.
"Negara kita negara hukum, klien kami yang merupakan masyarakat biasa memiliki bukti kuat dan memegang keputusan Mahkamah Agung sejak sebelas tahun lalu. Namun haknya tak juga ditegakkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar Sarmanto. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pengacara dari Kantor Hukum Themis, Sarmanto Tambunan resmi mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo, terkait kasus tanah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung Demi Mendukung Asta Cita
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah