Kapolda Sumut Usul Pengguna Narkoba Direhabilitasi Saja

Kapolda Sumut Usul Pengguna Narkoba Direhabilitasi Saja
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Foto: pojoksatu

Namun sangat disayangkan, sekarang ini fasilitas rehabilitasi masih pihak swasta dan BNN yang memilikinya.

Seharusnya pemerintah daerah di wilayah Sumut menyediakan fasilitas Rehabilitasi bagi korban pecandu dan penyalahgunaan yang tidak masuk dalam jaringan sindikat narkotika.

“Kita bicara ini bukan kehendak saya, melainkan ini amanat UU yang menyatakan untuk melindungi dan juga menyelamatkan korban dari bahaya narkotika. Dan itu tertuang dalam Pasal 4 UU Huruf b di mana isinya mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Mantan Wakapolda Sumut itu juga berharap, dengan cara rehabilitasi pihaknya berharap pemakai dan pecandu narkotika ini bisa pulih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

“Kalau mereka dipenjara dan menjadi tahanan di Lapas ataupun di rutan, pasti mereka akan belajar di sana. Dan saya yakin mereka tidak bisa pulih mengingat 80 persen tahanan di lapas merupakan tahanan dengan kasus narkotika,” tandasnya. (fir)


Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara tengah mengalami overkapasitas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News