Kapolda Sumut Usul Pengguna Narkoba Direhabilitasi Saja
Namun sangat disayangkan, sekarang ini fasilitas rehabilitasi masih pihak swasta dan BNN yang memilikinya.
Seharusnya pemerintah daerah di wilayah Sumut menyediakan fasilitas Rehabilitasi bagi korban pecandu dan penyalahgunaan yang tidak masuk dalam jaringan sindikat narkotika.
“Kita bicara ini bukan kehendak saya, melainkan ini amanat UU yang menyatakan untuk melindungi dan juga menyelamatkan korban dari bahaya narkotika. Dan itu tertuang dalam Pasal 4 UU Huruf b di mana isinya mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Mantan Wakapolda Sumut itu juga berharap, dengan cara rehabilitasi pihaknya berharap pemakai dan pecandu narkotika ini bisa pulih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
“Kalau mereka dipenjara dan menjadi tahanan di Lapas ataupun di rutan, pasti mereka akan belajar di sana. Dan saya yakin mereka tidak bisa pulih mengingat 80 persen tahanan di lapas merupakan tahanan dengan kasus narkotika,” tandasnya. (fir)
Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara tengah mengalami overkapasitas.
Redaktur & Reporter : Budi
- Rico Pasaribu
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap Bandar dengan Barbuk 9 Kg Ganja
- Jokowi Sempat Bicarakan soal Isu Pemberantasan Narkoba kepada Kapolda Sumut
- Viral Dugaan KDRT & Perkosaan Anak di Medan, Sahroni: Usut Tuntas!