Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat
Jumat, 03 September 2021 – 01:59 WIB

Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K. Foto: gorontalopost.id
“Terhadap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas, sehingga menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” jelas Wahyu.(rwf/rls/gorontalopost.id)
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum polisi berinisial Bharatu DAM.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan