Kapolda Toni: Pengungkapan Kasus Ini yang Terbesar di Indonesia

Kapolda Toni: Pengungkapan Kasus Ini yang Terbesar di Indonesia
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melihat langsung barang bukti dua speedboat yang mengangkut Benur saat diamankan di Dermaga Dit Polairud Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis Benur yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor

Petugas juga menyita barang bukti mobil Daihatsu GrandMax warna putih bernopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang.

Selain itu, Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap serang speedboat merek Sei Sembilang dan speedboat Kartika, termasuk kernetnya.

Baca Juga: Kapolres AKBP Harissandi Pastikan Oknum Polisi yang Tepergok Selingkuh sudah Ditahan

“Dari ungkap kasus yang anggota kami lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar atau hampir sebesar Rp 52 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutup Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo didamping Wadir AKBP Zahrul Bawadi.(dho/sumeks)

Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News