Kapolda Toni: Pengungkapan Kasus Ini yang Terbesar di Indonesia

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dari 88 kotak yang diamankan berisikan dua jenis Benur yakni jenis pasir sebanyak 516.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 100.800 ekor sehingga di total mencapai 616.800 ekor
Petugas juga menyita barang bukti mobil Daihatsu GrandMax warna putih bernopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah, satu unit speedboat merek Kartika dan satu unit speedboat merek Sei Sembilang.
Selain itu, Polda Sumsel saat ini sedang melakukan pencarian terhadap serang speedboat merek Sei Sembilang dan speedboat Kartika, termasuk kernetnya.
Baca Juga: Kapolres AKBP Harissandi Pastikan Oknum Polisi yang Tepergok Selingkuh sudah Ditahan
“Dari ungkap kasus yang anggota kami lakukan ini berpotensi kerugian negara Rp 51,8 miliar atau hampir sebesar Rp 52 miliar dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara,” tutup Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo didamping Wadir AKBP Zahrul Bawadi.(dho/sumeks)
Polda Sumsel berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster atau benur senilai Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur laut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar