Kapoldasu Soal Nasib 5 Oknum Polisi Pelaku Pemukulan Saat Demo di Gedung DRPD Sumut
jpnn.com, MEDAN - Lima oknum polisi yang terekam melakukan pemukulan saat demo mahasiswa ricuh di Gedung DPRD Sumut, 24 September lalu telah diproses Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Ardianto mengatakan pihaknya menghukum para oknum polisi secara disiplin korps.
“Dia (pelaku) tidak patuh dengan pimpinan ya dihukum disiplin. Kalau dihukum penjara, enggak ada lagi yang mau jaga (keamanan). Kasihan, yang salah biarkan komandannya (yang berikan hukuman). Kita juga kasih tahu dia salah tidak ikuti perintah pimpinan. Kita tindak secara disiplin,” ujarnya di sela-sela memantau aksi buruh dan massa di depan Gedung DPRD Sumut, Rabu (2/10) siang.
Lalu hukuman seperti apa yang diterima para polisi itu? “Masalah mau saya gamparin, mau saya jungkir-jungkir itu saya sama mereka. Kalau sampai dipidana, siapa lagi yang mau jaga (keamanan),” ungkapnya.
“Ini pekerjaan mereka mengorbankan waktu, tenaga, risikonya banyak. Jadi sudahlah. Pimpinan tidak ada memerintahkan sampai pakai senjata pun tidak boleh dibawa. Tidak ada satupun yang boleh bawa senjata. Tindakan karena mungkin capek dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Agus mengatakan secara internal, sudah mengingatkan para anggotanya itu untuk tidak mengulangi. “Secara internal kami melakukan tindakan agar mereka tidak mengulang lagi perbuatannya. Sekarang kan sudah jauh berbeda,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan memeriksa masing-masing tiga anggota Sat Brimob Poldasu sebagai saksi, lima anggota Direktorat Samapta sebagai saksi dan dua oknum polisi dari Direktorat Samapta Poldasu. Mereka diduga melakukan pemukulan kepada mahasiswa.
Oknum yang diduga melakukan pemukulan yakni Bripda MH dan FM dari Direktorat Samapta. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap video tersebut, terkait kemungkinan ada anggota-anggota lain yang turut melakukan penganiayaan terhadap mahasiwa.
Lima oknum polisi yang terekam melakukan pemukulan saat demo mahasiswa ricuh di Gedung DPRD Sumut, 24 September lalu telah diproses Propam Polda Sumut.
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi